Jambiteliti.com.,JAMBI– Gerakan Mahasiswa (Geram) Provinsi Jambi meminta aparat penegak hukum membuka kembali putusan Mahkama Agung RI Nomor 6/PID.SUS-TPK/2022/PNJAMBI terkait kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Meskipun sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan beberapa orang lainnya yang terlibat pada saat itu.
Namun, Geram Provinsi Jambi masih melihat masih ada sosok lainnya dalam kasus tersebut yang belum dilakukan pemanggilan oleh KPK.
Ketua Geram Provinsi Jambi, Ahmad mengatakan bahwa aktor gratifikasi dalam kasus tersebut, belum semuanya telah dilakukan pemanggilan. “Salah satunya hingga kini masih ada perempuan berinisial NA,” kata Ahmad, Sabtu (29/06/24).
“Demi mengungkap kembali kasus suap ketok palu RAPBD tahun anggaran 2017-2018 DPRD Provinsi Jambi, banyak oknum kontraktor dalam keterangan keputusan NOMOR.6/PID.SUS-TPK/2022/PNJAMBI yang belum terungkap dan terkesan disembunyikan,” ujar Ahmad menambahkan.
Dijelaskan Ahmad, berdasarkan putusan MK saat itu, pihaknya mengetahui bahwa banyak bukti transaksi oleh NA kepada seorang terdakwa Apif Firmansyah dan beberapa rekan terdakwa.
Karenya, Geram Jambi juga menyatakan siap untuk menunjukkan sejumlah bukti transaksi dalam putusan Mahkama Agung tersebut.
“Kami siap melampirkan alat bukti seluruh transaki dalam keputusan NOMOR.6/PID.SUS-TPK/2022/PNJAMBI yang berjumlah 840 Halaman,” ujarnya.
Selasa ini, pihaknya mengaku akan menggelar aksi di Gedung KPK RI dan Kejagung RI untuk membuka babak baru kasus korupsi suap ketok palu RAPBD tersebut.
Selanjutnya, Geram Provinsi Jambi mendesak KPK RI memeriksa kembali aktor-aktor kontraktor yang ada didalam putusan Mahkamah Agung RI NOMOR.6/PID.SUS-TPK/2022/PNJAMBI yang terlibat langsung dalam suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. (***/pks)