Jambiteliti.com.,SAROLANGUN– Sepanjang tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun mencatat ada satu orang Warga Negara Asing (WNA) yang mengurus surat izin menetap di Sarolangun.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun Riduan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/24).
Kata Riduan, sebagai warga negara asing yang hendak menetap di Kabupaten Sarolangun diwajibkan memiliki Kartu Izin Tinggal Menetap atau (Kitab).
“Kartu kibat ini fungsi sama seperti KTP pada umumnya, ini khusus untuk warga negera asing, warna nya pink,” katanya.
Ia juga menyebut, orang asing yang mengurus KITAB ke Dukcapil merupakan WNA dari Pakistan dan menetap di Kecamatan Pauh.
“Dia sudah menikah dengan orang Pauh, namun masih berstatus warga negara asing, makanya dia hendak netap di Sarolangun diwajibkan mengurus kartu izin tinggal menetap,” tutupnya. (pks)