Jambiteliti.com.,SAROLANGUN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun telah resmi mengumumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Tahun 2024. Informasi ini telah diterbitkan melalui surat edaran Nomor 435/PL.02.2-Pu/1503/2/2024. Yang mana dalam surat tersebut telah dicantumkan persyaratan dan waktu pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Ssrolangun, Ahmad Mujaddid melalui surat yang telah ditandatanganinya, bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada perhelatan pilkada 27 November mendatang akan dibuka selama tiga hari, yakni pada tanggal 27, 28 dan 29 bulan Agustus 2024.
Berikut penguman berdasarkan surat edaran KPU Sarolangun yang dilampirkan di media ini.