Jambiteliti.com.,SAROLANGUN- Pemilu Serentak 2024 sudah di depan mata pada 14 Februari mendatang. Namun saat ini di Kabupaten Sarolangun sendiri ditemukan sebanyak 568 orang telah mengajukan pindah memilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, dalam hal ini menyatakan masih membuka peluang bagi pemilih yang akan mengajukan pindah memilih.
“Untuk pindah milih umum sendiri batas akhir pengurusan pada tanggal 15 januari mendatang. Atau 30 hari sebelum pemilihan akan di tutup,” ungkap Ketua KPU Sarolangun Ahmad Mujadid belum lama ini.
Dikatakan Mujadid, sebelumnya KPU mencatat ada sebanyak 568 orang mengajukan pindah milih. Mereka diantaranya terdiri 230 orang pindah masuk ke Sarolangun. Sementara sisanya sebanyak 338 orang mengajukan pindah milih ke luar Kabupaten Sarolangun.
Selain itu, untuk pindah bagi pemilih khusus kata Mujadid baru akan ditutup pada h-7 sebelum hari pemeilihan. Kata dia masyarakat yang mengajukan pindah milih ini mayoritas karena alasan pekerjaan dan pindah domisili.
“Kalau untuk pelayanan dptb yang umum ada yang memang bukan khusus sih, ada beberapa kategori itu seperti dinas, rehabilitas dan dirawat di rumah sakit itu di h-7 pelayanannya. Kalau misalnya yang seperti yang umum tadi cukup di H min 30 sebelum pencoblosan,” katanya.