SAROLANGUN – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Sarolangun mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dihadiri puluhan Kepala Desa di Sarolangun, Kabid Sarpras Dinas TPHP Ade Irawan mengharapkan bahwa pelaksanaan Perda dapat dilaksankan bersama, Kamis (14/12).
Penjabat (Pj) Sekda Sarolangun, Dedy Hendri menambahkan bahwa Perda 07 tahun 2021 itu merupakan Perda inisiatif yang disahkan bersama DPRD.
“Kami ingin menyampaikan kepada bapak ibu semua, dalam rangka pemanfaatan pola ruang yang sekarang juga sudah kita tahu menyusun perda tata ruang wilayah, ini ada Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan hal itu untuk menjamin komoditi pertanian bisa berjalan dengan baik dan memaksimalkan semua potensi lahan persawahan bisa dilakukan,” katanya.
Diharapkan, kedepan potensi lahan pertanian yang ada di Sarolangun dapat bersama-sama untuk dimaksimalkan untuk keberlanjutan pangan di Kabupaten Sarolangun.