TABIR.ID, SAROLANGUN – Pemkab sarolangun mendapatkan Dana Insentif Fiskal Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam pengendalian inflasi daerah pada tahun anggaran 2023 Priode kedua.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun H Kasiyadi, membenarkan hal tersebut, bahwa Pemkab Sarolangun mendapatkan dana insentif fiskal kinerja yang dulu disebut dengan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 9.289.278.000.
”Kementrian Keuangan mengucurkan Dana Insentif Fiskal atas kinerja daerah, dan sarolangun jadi salah satu daerah yang dapat dana insentif tersebut sebesar 9,2 Miliar,” katanya, Senin (18/09/2023).
Dana Insentif Fiskal kinerja ini dibagi dua yaitu kategori inflasi dan kategori kesejahteraan masyarakat.
”Ada tiga kali Priode dalam pemberian dana insentif fiskal kinerja ini, kita sarolangun di periode kedua ini,” lanjutnya.
Kasiyadi juga menjelaskan, dana insentif fiskal ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah untuk kegiatan dan sub kegiatan pengendalian inflasi daerah, sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 067 tahun 2023 tentang dana insentif fiskal kinerja tahun berjalan anggaran 2023.
” Kami lagi membahas bersama OPD yang terkait inflasi apa usulan OPD sesuai dengan aturan PMK 067, Dana itu tidak boleh untuk bayar TPP, Gaji, Honorer dan SPPD, cuman kalau infrasturktur ke fisik waktunya tidak terkejar karena kita baru terima Minggu kemarin dan harus masuk ke APBD perubahan dulu,” katanya.(tb1)