SAROLANGUN – Pemilik sarang burung walet di beberapa Kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun sudah mulai menyetorkan pajak untuk pendapatan daerah.
Meski belum menyumbangkan pajak maksimal, menurut Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun Emalia Sari mengatakan penagihan mulai berjalan di bulan Oktober 2023.
“Untuk saat ini kita sudah bisa melakukan penagihan terhadap pajak burung walet. Sebagai pendahuluan kita sudah komunikasikan dan respon dari para pemilik sarang burung walet itu sangat baik,” katanya, Jumat (20/10).
Emalia mengharapkan, kedepan pihaknya akan berupaya meningkatkan pendapatan melalui pajak sarang burung walet tersebut. Kini pihaknya hanya menargetkan pajak sebesar Rp. 3 juta ditahun 2023.
“Mudah-mudahan kedepan kita bisa meningkatkan targetnya lagi, karena berdasarkan kita kordinasikan pemilik sarang burung walet mereka bersedia bayarkan untuk target 2023 ini Insyaallah mereka akan tercapai,” ujarnya.
Meski tak mengungkap, jumlah pemilik sarang burung walet yang bersedia membayarkan pajak untuk daerah. Emalia memastikan beberapa pemilik itu terdapat di Kecamatan Singkut dan Kecamatan Sarolangun.
“Ada beberapa tempat Singkut dan Sarolangun yang memang berpotensi dan mereka welcome terhadap BPPRD untuk membayarkan pajak mereka. Sudah kita lakukan dibulan Oktober ini penagihan dan akan kita buat penetapan,” ungkapnya.