SAROLANGUN – Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari memilih bungkam soal dugaan jual beli proyek pokok pikiran (Pokir) milik salah satu oknum anggota DPRD.
Dugaan praktik jual beli proyek Pokir itu mencuat karena adanya salah satu orang kepercayaan oknum dewan di Sarolangun menjajakan proyek Pokir tersebut.
Diketahui, proyek Pokir yang dikerjakan melalui Penunjukan Langsung (PL) berupa pengerjaan fisik drainase dan pagar makam. Pokir itu berdasarkan penelusuran berasal dari salah satu anggota DPRD Sarolangun berinisial RP, partai Demokrat.
Sayangnya, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari yang ingin dimintai tanggapannya malah memilih diam meski dugaan praktik jual beli tersebut menyangkut nama salah satu anggota DPRD Sarolangun.
Tontawi yang dikonfirmasi melalui pesan Whatapp malah tak menggubris meski pesan tersebut terkirim tiga hari lalu.
Diduga, proyek Pokir yang dikerjakan melalui jual beli tersebut menjadi ladang keuntungan oknum dewan yang seharusnya dilarang untuk meraup keuntungan.
Sesuai UU nomor 17 tahun 2014 Tetang MPR , DPD , DPR ( yang di kenal MD3 ) pasal 400 ayat 2 terkait larangan anggota melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD, Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.