SAROLANGUN – Peggy Sapitri, warga Desa Pelawan Singkut Kabupaten Sarolangun melaporkan Andri Saputra warga Kabupaten Batanghari yang tidak lain merupakan sang suami ke Mapolres Batanghari.
Laporan Peggy melalui kuasa hukum Ahmad Naim mengatakan, Andri Saputra disinyalir telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagai syarat wajib untuk menikah di KUA.
“Dokumen yang dipalsukan saudara Andri Saputra adalah beliau mengaku sebagai duda cerai mati,” katanya, Minggu (3/12).
Menurut kuasa hukum, dokumen yang dipalsukan Andri adalah mengaku sebagai duda cerai mati. Padahal, dengan istri pertamanya Desvita, Andri belum mengurus surat cerai resmi di Pengadilan Agama.
Selain menduga Andri memalsukan dokumen, Ia juga disebut telah melakukan pengancaman akan penyebaran poto tak pantas istri ke publik atau media sosial.
“Pengancaman ini dilakukan andri terhadap istrinya melalui pesan via WhatsApp pada tanggal 6 Oktober jam 22.15 WIB. Pengancaman ini jelas masuk dalam pidana dengan dugaan pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan,” ujarnya.
“Apa lagi pengancaman tersebut di lakukan melalui media sosial WhatsApp dasar hukum nya UU no 19 tahun 2016 ITE. Suami yang membentak dan mengancam istrinya merupakan kekerasan psikis dasar hukum nya pasal 45 ayat 1 UU PKDRT,” tambahnya.
Kuasa hukum menceritakan, kondisi istri kini tengah mengandung. Sejak awal masa kehamilan, Andri tidak menafkahi sang istri hingga usai kandungan menginjak enam bulan.
Kuasa hukum Peggy mengharap laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut dapat segera ditindak lanjuti aparat terkait. Terlebih pelayangan laporan telah dilakukan beberapa waktu lalu di Mapolres Batanghari.