SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun memusnahkan sejumlah barang bukti dari beragam perkara ingkrah hasil putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Nergeri (Kajari) Sarolangun Zulfikar Nasution mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada tamu yang hadir, Ketua Pengadilan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kasat Narkoba,” katanya, Kamis (14/12).
Beragam barang bukti yang dimusnahkan Kejari Sarolangun terdiri dari 79 perkara dengan total kurang lebih 307 barang bukti.
“Terdiri dari oharda 14 perkara, 37 barang bukti. Narkotika 54 perkara, sebanyak 234 barang bukti,” ujarnya.
Selain itu, tindak perkara TPUL sebanyak 11 perkara dengan 36 barang bukti.
“Pokoknya ini hasil sidang perkara tahun ini yang sudah ingkrah,” ungkapnya melalui Kasi Barang Bukti Kejari Sarolangun Eko Wahyudi.