Jambiteliti.com.,SAROLANGUN– Mat Nur (45) Warga Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun terpaksa menerima tembakan timah panas di kaki kanannya oleh tim Macam Pseko Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun pada Kamis (22/2/24) kemarin.
Bukan tanpa alasan, pria yang berasal dari Rejang Lebong Bengkulu ini sengaja diburu polisi lantaran diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak tirinya sejak tahun 2017 lalu, di Jalan Perusahaan HTI, Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
“Kita temukan senjata api laras panjang atau yang sering kita sebut kecepek ada 4 buah pada pelaku. Sementara barang bukti yang kita sita dari korban, ada pakaian korban, sedangkan barang bukti yang kita sita dari tersangka ada 1 buah senjata tajam jenis pisau, senjata api laras pendek dan 4 senjata api laras panjang,” ungkap Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya pada keterangannya pada press release di Mapolres Sarolangun, Jumat (23/2/24).
Diceritakan Budi, bahkan pelaku yang telah menyetubuhi anak tirinya selama 7 tahun lamanya ini, diketahui telah menyebabkan korban hamil dan dipaksa melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.
Tidak hanya itu, predator seksual ini juga sempat mengancam akan membunuh istri dan anak tirinya tersebut jika berani buka suara atau melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum mapun orang lain. “Korban ini pernah hamil dan sempat digugurkan. Kami berkomitmen di Polres Sarolangun ini akan menindak tegas semua pelaku pencabulan,” ujarnya.
Adapun kronologis penangkapan pelaku, lanjut Budi Prasetya, aksi ayah bejat tersebut akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Mapolres Sarolangun, setelah korban yang saat ini sudah menginjak usia 21 tahun mulai memberanikan diri untuk melaporkan nasib yang dialaminya kepada polisi.
Mendapat laporan tersebut, Polres Sarolangun melalui Satreskrim bergerak cepat melakukan penangkapan. Sehingga pada 22 Februari 2024, pelaku berhasil dilacak sedang berada di kecamatan Pauh.
Saat akan ditangkap, pelaku yang terkenal sebagai preman ini melakukan perlawanan. Tidak menunggu lama polisi pun akhirnya mengambil tindakan terukur dengan melepas tembakan yang tepat mengenai kaki kanan pelaku.
Polres Sarolangun juga mengamankan 5 jenis senjata api rakitan dari tangan pelaku serta beberapa senjata tajam lainnya.
Hasil penyidikan, pelaku Mat Nur ini ternyata mantan narapidana dalam kasus kekerasan. Untuk menghukum pelaku atas segala perbuatan kejinya, Polres Sarolangun akan menerapkan pasal berlapis. Yakni Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Darurat atas kepemilikan senjata api rakitan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pks)