Jambiteliti.com., SAROLANGUN– Oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun diduga sengaja melabrak aturan aktivitas kebebasan penyiaran yang dilakukan para wartawan.
Bukan tanpa alasan, oknum yang menjabat sebagai Sekretaris Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun, Adri Helver Roniarta dengan tindakan yang arogan diduga sengaja mengusir 4 orang wartawan yang meliput di Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun, pasca tahanan berhasil kabur usai menjalani persidangan, pada Rabu sore (10/07/24) sekira pukul 18.40 WIB
“Siapa yang memberitakan ini, kamu dapat informasi ini darimana. Kau… informasi mu tidak jelas, kau bikin berita. informan kamu tidak jelas,” ujar Sekretaris PN dengan nada arogan.
Sedikitnya ada 4 orang wartawan yang meliput di PN saat itu, diantaranya Hasbi Sabirin reporter Tribun Jambi, Surya Abadi reporter Jambi Tv, Abdurrahman Wahid reporter Kabar Sarolangun dan Padhil Khusairi reporter Jambi Teliti.
Di lokasi kejadian oknum PN ini terlibat cekcok mulut dengan reporter Tribun Jambi. Bahkan oknum tersebut sempat mengeluarkan kata-kata kasar mengusir keempat wartawan keluar dari halaman Kantor PN.
“Dengar saya tidak mau berdebat. Kita mau saling menghargai dak. Oke saya tidak mau berdebat kau informasi kau saja tidak jelas mau bikin berita kau,” ujarnya.
“Bawak mereka keluar. Pastikan keluar dari gerbang,” timpalnya.
Terpisah wartawan Tribun Jambi, Hasbi Sabirin, di lokasi mengaku sangat kecewa terhadap perlakuan oknum pejabat PN tersebut.
Profesinya sebagai jurnalistik lanjut Hasbi, oknum pejabat PN tersebut dianggap telah melanggar kebebasan pers.
“Bapak menghalangi kerja jurnalistik. Coba buka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tidak boleh begitu pak,” kata Hasbi Sabirin.
Sebagai informasi, oknum sekretaris PN yang mengusir wartawan meliput bermula dari berita tahanan kabur pasca tahanan kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Identitas tahanan diketahui bernama Sandit warga Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkat, yang merupakan terdakwa kasus pencurian pasal 363 putusan pihak PN yang sudah divonis hukuman 5 tahun penjara. Usai menjalani persidangan tahanan berhasil kabur ke semak belukar belakang Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun. (pks)