Jambiteliti.com.,SAROLANGUN– Aktivis Sarolangun jebolan Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Hadrel Walid, dengan lantang menyatakan sikap kecewa terhadap oknum Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Adri Helver Roniarta yang diduga sengaja menghalangi kegiatan liputan wartawan pasca tahanan kabur usai menjalani persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun, pada Rabu (10/07/24) beberapa hari lalu.
Kepada media ini Hadrel Walid mengatakan, perlakuan tak pantas dilakukan oknum Sekretaris PN itu dianggap telah menciderai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang kebebasan pers yang telah derlakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ini kan fakta dan yang ditanyakan memang benar kan, persoalan tentang kaburnya tahanan itu. Dan hari ini aktivis bersama pers kita mengecam juga apabila ada intimidasi, penolakan atau kekerasan (kegiatan liputan, red),” ujar Hadrel Walid via WhatsApp, Jum’at malam, (12/7).
Menurut pria yang dikenal sang orator muda tersebut, pihaknya menilai Sekretaris PN telah menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam menggali informasi.
“Yang namanya pers itu kan berhak untuk mempertanyakan (informasi, red) selaku aktivis ya dan melihat dari narasi berita-berita yang ada pers tidak menyalahi aturan jika ingin mempertanyakannya,” paparnya.
“Nampaknya ada tendensius lah dari Sekretaris itu, artinya kita menyangkan itu dan ke depan harus di evaluasi olehnya secara individual,” pungkasnya. (met/pks)