Jambiteliti.com.,SAROLANGUN– Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sarolangun membuat laporan polisi terhadap eks Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy ke Mapolres Sarolangun.
Bukan tanpa alasan, perbuatan eks sekjend PKB yang dilaporkan ke Mapolres Sarolangun ini yakni menyerang kehormatan dan nama baik Pengurus PKB. Tidak hanya itu Muhammad Lukman cs juga dianggap melakukan penyebaran berita bohong (Hoaxs, red).
Hal itu sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28, UU NO. 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE, yaitu Pasal 45 avat (4) Jo. pasal 27A.
Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu persoalan tanpa dasar pembuktian yang benar.
Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan dengan Rp 400 juta rupiah.
Ketua DPC PKB Sarolangun, melalui sekjend DPC PKB, Ahmad Domrah saat diwawancarai awak media usai menyerahkan berkas laporan ke Polres membenarkan laporan tersebut ditujukan ke Muhammad Lukman Edy.
“Berkenaan dengan statement beliau bahwa pengurus PKB dalam mengurus keuangan tidak teratur, transparan dan amburadul, sehingga statement itu membuat kami tersinggung. Bagi kami itu berbahaya terhadap Marwah PKB,” ucapnya usai menyerahkan berkas pelaporan ke Polres Sarolangun, Rabu (7/8/2024).
Domrah menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Lukman Edy adalah fitnah yang tidak benar. “Kalau itu diterima oleh orang yang tidak paham dengan PKB pasti akan langsung mempercayai. Bagi kami, itu adalah fitnah yang tidak benar,” katanya.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan menunggu hasil laporan yang sudah dihantarkan ke Polres Sarolangun.
“Targetnya kami laporkan dulu, yang penting ada proses yang dilakukan oleh Polres atau pihak yang berwenang,” ujarnya melanjutkan.
Menurut Domrah, langkah ini diambil, demi menjaga marwah partai yang identik dengan hijau berlogo sembilan bintang tersebut.
“Bukan cuma ke Polres Sarolangun, jadi semua pengurus DPW, DPC PKB se Indonesia melakukan hal yang sama,” pungkas Domrah.
Sebagai informasi, pantauan media ini di lapangan, Berkas Laporan kepolisan ini diantar beberapa pengurus DPC PKB Sarolangun. Mereka diantaranya, Sekretaris Dewan Suro DPC PKB, Hamdan Fathan, Sekjend DPC PKB, Ahmad Domrah, Bendahara DPC PKB Taufiqurrahman, Anggota PKB Riki Anggrariawan, dan Riadi. (pks)