SAROLANGUN – Satnarkoba Polres Sarolangun berhasil menciduk enam orang terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu.
Keenam terduga itu, KS (45), MY (33) MS (48), OS (34) AF (43) dan MR (37). Mereka diamankan masing-masing dilokasi berbeda.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan, pelaku mendapatkan suplai barang dari Provinsi Sumatera Selatan.
“Asal dari Palembang sebanyak 700 gram didalam satu bungkus plastik, kemudian dari KS sabu tersebut disebarkan kepada lima pelaku lainnya,” kata Imam, Rabu (26/7).
Dari tangan keenam terduga, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan kini berjumlah 377,24 gram.
Pengamanan yang awalnya dilakukan terhadap dua orang terduga, dikembangkan lalu terciduk empat pelaku lainnya.
“Masing-masing pelaku diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” ujarnya.
Selain itu, terduga telah lama menjadi buronan Satresnarkoba Polres Sarolangun. Kala melancarkan aksi, pelaku mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti didalam sebuah piala milik anaknya.
“Silahkan masyarakat Kabupaten Sarolangun untuk bisa melaporkan jika didaerahnya ada peredaran narkoba,” ungkap Imam. (Meet/TB1)