SAROLANGUN – Kuasa hukum terdakwa pelecehan anak dibawah umur, Dame Sibarani mengadukan pimpinan Polres Sarolangun ke Divisi Propam Mabes Polri.
Pengaduan yang menyangkut nama Kapolres itu dilakukan pihak kuasa hukum lantaran keberatan dan menilai terdapat kekeliruan dalam pernyataan yang disampaikan AKBP Imam Rachman ke publik.
“Ada ketidakproposionalan oknum polisi Polres Sarolangun, adanya tebang pilih dalam mem BAP kasus ZWS terhadap pelapor dibawah umur,” ujar ibunda terdakwa Juliana didampingi kuasa hukum Dame Sibarani, Kamis (10/8).
Menurut Juliana, kekeliruan pertama itu terdapat pada keterangan yang disampaikan Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman tentang umur korban.
“Umur 10 tahun di pers rilis dikatakan 7 tahun, TSK dan korban disebutkan tetangga nyatanya tidak, sering melintas didepan rumah korban,” katanya.
“Melakukan satu kali baik pelapor maupun bapak pelapor dan guru pelapor serta pelaku JWS menjawab sama, tetapi penyidiknya mengatakan berkali kali,” tambahnya.
Selain itu, Juliana juga mengungkap beberapa bukti lain yang dinilainya dapat meringankan beban terdakwa namun tidak disertakan dalam hasil BAP oleh penyidik.
“Suka sama suka ada bukti chat antara pelapor dan terlapor dan HP sudah disita sebagai bukti, tetapi bukti chat tersebut tidak disertakan dalam BAP,” ungkapnya.
“Di jemput pakai mobil pelapor dalam terjadinya tindak pidana, tetapi mobil tidak disita. Itulah sebabnya saya mengatakan adanya ketidak proposionalannya penyidik dalam menyikapi persoalan ini, saya melihat adanya tebang pilih dalam kasus ini,” lanjutnya.
Selain melaporkan Kapolres Sarolangun ke Divisi Propam di Mabes Polri, pihak kuasa hukum juga melaporkan beberapa penyidik di unit PPA Polres Sarolangun.