SAROLANGUN – ZWS terdakwa kasus pelecehan anak dibawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Sarolangun diketahui kini telah memasuki masa persidangan.
Dalam perjalanan kasus tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi keberatan atas dakwaan yang diberikan.
Kuasa hukum ZWS, Dame Sibarani mengatakan pengajuan eksepsi dilakukan lantaran menilai adanya perbedaan antara dakwaan dengan BAP korban dan terdakwa.
“Hari ini eksepsi kasus dari ZWS, dalam kasus itu kami mempertanyakan tentang tepat kejadian itu tanggal berapa. Karena antara dakwaan dengan BAP korban dengan tersangka itu berbeda,” katanya, Kamis (10/8).
Menurut Dame, dalam sidang pertama ditanggal 3 Agustus 2023 lalu, pihaknya menerima salinan berkas perkara dan mengetahui adanya perbedaan.
Dijelaskan, berdasarkan pengakuan korban dan terdakwa termasuk saksi menyatakan bahwa kejadian perkara dilakukan satu kali. Sementara didalam dakwaan malah disebut berkali-kali.
“Menurut pengakuan korban, tersangka dan saksi Yuni itu hanya kejadian satu kali tetapi kenapa didakwaan berkali-kali. Maaf, ketika melakukan hubungan badan lalu mengapa tidak ada dilampirkan bukti seperti itu didalam BAP,” ujarnya.
Dame menegaskan, atas dakwaan itu pihaknya merasa keberatan dan menduga adanya ketidak sesuaian dengan fakta. Disisi lain, kuasa hukum juga tidak mempungkiri terjadinya tindak pidana tersebut.
“Dari barang sitaan menurut korban dia pake Short tapi tidak ditampilkan adanya short apakah barang bukti itu jelas apa tidak, Itu aja. Jadi Sidang akan dilanjutkan pada 15/8/2023 dengan agenda tanggapan dari Jaksa atas eksepsi dari terdakwa,” ungkapnya.