SAROLANGUN – ASH (20) warga Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun diringkus polisi usai diketahui menyetubuhi seorang anak dibawah umur.
Berawal dari laporan kehilangan, Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno mengatakan orang tua S (13) awalnya melaporkan telah kehilangan anaknya.
Kala itu, S dikabarkan tengah pergi bersama temannya namun tidak kunjung pulang.
“Setelah dilakukan pencarian S ditemukan di Desa Bukit Peranginan, kemudian dari keterangan S bahwa ia telah di setubuhi oleh A.S.H sehingga Personil Polsek Mandiangin gerak cepat berangkat menuju ke kota Jambi dan berhasil mengamankan pelaku didepan terminal Simpang Rimbo,” katanya, Senin (28/8).
Kejadian yang dilaporkan terjadi pada Senin 21 Agustus 2023 lalu itu pun mendapat keterangan dari S yang memilukan.
“Setelah kita melakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatanya dari keterangannya kejadian tersebut di lakukan di Desa Simpang Jelutih Kec.Batin XXIV Kab.batanghari, sehingga pelaku kita serahkan ke Polres Batanghari untuk tahap penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(TB1)