SAROLNGUN – Sidang terdakwa ZWS kasus pelecehan anak di bawah umur terus berjalan, sidang terdakwa ZWS di lakukan secara offline di ruang sidang pengadilan negeri sarolangun pada kamis kemarin (21/09/2023) dengan agenda sidang keterangan terdakwa inisial ZWS
Dalam sidang keterangan terdakwa inisial ZWS Melalui kuasa hukumnya Dame Sibarani SH kepada media ini menyampaikan, keterangan terdakwa mengakui jika melakukan persetubuhan dengan korban, Dan terdakwa ZWS juga menyampaikan perkenalannya dengan korban melalui aplikasi ome dan berlanjut ke WhatsApp
Terdakwa menjelaskan, menurut terdakwa jika korban mengaku kelas VIII SMP, perkiraan umur 14 tahun, terdakwa ZWS mengetahui umur korban 10 tahun ketika ia sudah di tangkap dan di tahan di polres sarolangun.
“Terdakwa menambahkan dalam keterangannya, jika perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan 1 kali dan dalam persidangan terdakwa mengatakan tidak pernah menjanjikan uang 200 ribu kepada korban seperti keterangan korban di BAP Kepolisian dan di persidangan”. Terang Dame Sibarani selaku kuasa hukum terdakwa ZWS
Lanjut ZWS dalam keterangannya, Dia menyatakan, orang tuanya ada mendatangi korban saat terdakwa telah ditahan di Polres sarolangun. Setelah ZWS memberikan keterangan dalam persidangannya ia menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan menyesali perbuatannya kepada korban,” Ungkap Kuasa hukum terdakwa ZWS
“Terdakwa menambahkan jika orang tua terdakwa ada mendatangi korban saat terdakwa telah ditahan di Polres (Polres Sarolangun), diakhir persidangan terdakwa mengatakan menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban”. Ujarnya.
Sidang selanjutnya akan di laksanakan pada tanggal 3 Oktober 2023 mendatang
(*)