SAROLANGUN – Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, memohon maaf atas kekeliruan dalam pernyataan pers rilis pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur pada 15 Mei tahun 2023 lalu.
Kejadian persetubuhan anak dibawah umur itu, terjadi disalah satu Desa dalam Kecamatan Sarolangun.
Menurutnya, kesalahan penyampaian itu terjadi dari penyebutan umur korban dan penyampaian jumlah kejadian tindak pidana.
“Berdasarkan hasil penyidikan bahwasanya yang saya sebutkan pada saat tanggal 15 Mei terkait dengan masalah umur. Pada saat itu saya menyebutkan angka 7 tahun, setelah penyidik dan Kasat Reskrim melakukan pengecekan akte korban bahwasanya korban sesuai dengan akte berusia 10 tahun lebih 6 bulan,” katanya, Jumat (29/9).
“Jadi yang saya sebutkan dulu pada saat pres rilis 7 tahun, saya ralat menjadi 10 tahun lebih 6 bulan. Selain itu juga masalah penyebutan berapa kali korban atau tersangka melakukan hubungan pelecehan seksual terhadap anak,” tambahnya.
Diceritakan AKBP Imam, semulanya pada saat pres rilis disebutkan antara korban dan tersangka telah empat kali melakukan hubungan ditarik menjadi satu kali.
“Hal ini berdasarkan hasil BAP dari pada anak korban dan tersangka, dimana hasilnya mengatakan satu kali melakukan hubungan persetubuhan,” ujarnya.
AKBP Imam mengungkap, selaku manusia biasa dirinya tidak luput dari kesalahan dan memohon maaf kepada korban maupun pelaku pelecehan anak dibawah umur.
Selain itu, Imam menegaskan untuk substansi penyidikan tetap akan dilanjutkan dan tersangka masih terancam UU yang berlaku.(TB1)