SAROLNGUN – Proyek aspirasi yang biasa disebut sebagai pokok pikiran (pokir) merupakan jatah anggaran pembangunan yang bisa diarahkan wakil rakyat.
Namun dalam hal proyek pokir tersebut, diduga adanya praktek jual beli yang dilakukan oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Disinyalir, praktek jual beli pokir yang diperjual belikan oknum anggota dewan diperkuat dengan pengakuan HD selaku kontraktor pengerjaan.
Oknum anggota DPRD Sarolangun dari partai Demokrat berinisial RP pun disebut-sebut sebagai penerima fee dalam pengerjaan proyek pokir tersebut.
Dugaan jual beli pokir tersebut merupakan proyek dengan penunjukan langsung (PL). Menurut kontraktor pelaksana berinisial HD proyek itu diberikan oknum anggota dewan berinisial RP.
Dengan mekanisme pembayaran dilakukan dengan setoran fee proyek 15 persen dari pagu anggaran. Pembayaran pun dilakukan didepan.
Oknum anggota DPRD Sarolangun berinisial RP membantah adanya praktek jual beli proyek dari hasil pokir Demokrat. Meski membenarkan proyek yang dikerjakan HD itu merupakan hasil dari aspirasi masyarakat.
“Benar proyek yang dikerjakan tersebut pokir aspirasi masyarakat, pokir saya. Tetapi saya tidak melakukan jual beli proyek tersebut, apalagi untuk menerima setoran-setoran itu tidak benar,” katanya beberapa waktu lalu, Kamis (12/10).
“Saya tidak tau siapa yang mengerjakan proyek pokir tersebut, kalau mau tau siapa yang mengerjakannya tanya saja ke dinas PU merekalah yang tau siapa yang mengerjakan nya,” tambah RP.
Berdasarkan UU nomor 17 tahun 2014 Tetang MPR , DPD , DPR (yang dikenal MD3) pasal 400 ayat 2 terkait larangan anggota melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD, Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan adanya dugaan jual beli proyek pokir itu, tim Tabir.id akan mencoba melakukan kordinasi dengan aparat penegak hukum.