SAROLANGUN – Satresnarkoba Polres Sarolangun memusnahkan Barang Bukti (BB) 0,5 Kilo gram (Kg) Sabu hasil pengungkapan kasus pengembangan.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendri mengatakan, pemusnahan BB tersebut didapat dari hasil pengembangan kasus pada 29 September 2022 lalu.
“Di Pekanbaru satu tersangka IW dari pasangan sejoli kemarin pengembangan,” katanya, Rabu (18/10).
Lebih kurang, Satresnarkoba Polres Sarolangun mengamankan lebih kurang 546,79 gram BB dari terduga tersangka. Termasuk timbangan hingga handphone androit.
“Pengakuan tersangka dia dititipkan barang tersebut didalam tas. Warga pekan baru,” ujarnya.
Terduga IW disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Hukuman paling singkat 6 tahun, paling tinggi 20 tahun. Jaringan belum tau dari mana dan masih kita dalami,” ungkapnya.