Jambiteliti.com., Muara Bungo – Muhammad Taufik Hidayat (24) akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD H.Hanafie Muara Bungo, Kamis (29/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Warga Jln. Al-Kausar Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo itu, tewas setelah beberapa hari dirawat di RS karena sebelumnya ditikam oleh Oki (23) warga Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Muara Bungo.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto mengatakan pelaku beserta Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Bungo.
“Pelaku sudah kita amankan,” akunya.
Dia menjelaskan, peristiwa penikaman ini terjadi pada Minggu (25/8/2024) sekira pukul 04.30 WIB di deretan komplek Ruko Saimen (Antara Ruko Saimen dengan Ruko Bakso Solo) Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Kejadian berawal sekira pukul 03.00 WIB tersangka turun dari tempat Hiburan Malam (DC) Hotel Bungo Plaza bersama dua rekannya. Pelaku tiba-tiba mendapat telepon dari salah satu teman dekatnya yang dikeroyok oleh sekolompok orang tidak dikenal.
Tersangka lantas mengambil senjata tajam sejenis pisau di salah satu kos rekannya yang dikeroyok. Setelah itu kembali ke pasar untuk mencari orang yang telah mengeroyok rekannya.
Sesampai di dekat ruko Saimen atau Ruko Bakso Solo, rekan yang dikeroyok melihat ada rombongan orang yang diduga telah mengeroyok dirinya. Keributan pun terjadi, tersangka sempat memisahkan keributan, namun tersangka ditendang oleh korban hingga terjatuh ke jalan.
Karena emosi, tersangka langsung mengejar korban sampai di dekat Ruko Centra. Di sana, korban seperti merunduk di dekat tiang seperti hendak mengambil sesuatu, lalu saat itu tersangka menusukkan pisau yang sudah dipegang oleh tersangka ke arah kepala belakang sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
Pisau kemudian dicabut dan tersangka langsung kabur. Korban akhirnya dilarikan ke RSUD Hanafie Bungo dengan kondisi koma dan dilarikan ke ruangan ICU RSUD Hanafie Bungo.
Akhirnya, Kamis (29/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Beruntung sekira pukul 22.00 WIB tersangka berhasil diamankan tim Tekab Satreskrim Polres Bungo.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan BB Surat Hasil Visum Et Refertum (VER), Surat Kematian dari RSUD H. Hanafie Muara Bungo. Pelaku dikenakan pasal Pasal 354 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (skm)