Jambitelit.com.,SAROLANGUN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, bakal memanggil dan memeriksa 15 orang anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang diberhentikan sementara besok.
Belasan PPK yang diberhentikan sementara itu berasal dari Kecamatan Pelawan, Pauh dan Kecamatan Sarolangun. Mereka diberhentikan lantaran ketahuan menggeser hasil perolehan suara pada pemilu 2024.
Anggota KPU Sarolangun Yuliana mengatakan, alasan pemberhentian dilakukan saat pleno di Provinsi Jambi kemarin, ditemukan adanya pergeseran angka suara yang terjadi diantara beberapa partai politik dan caleg.
“Mangkanya kami harus menindak lanjuti untuk melakukan pemberhentian sementara setelah itu kami akan klarifikasi dan periksa rekan-rekan PPK. Jika memang terbukti nanti akan dilakukan pemberhentian tetap,” katanya, Minggu (17/3).
Untuk di Kecamatan Sarolangun terdapat lebih kurang 64 suara yang digeser, sedangkan di Kecamatan Pauh terdapat 26 suara.
“Pelawan sudah Clear waktu di pleno Kabupaten PPK nya sudah melakukan perbaikan di tingkat kabupaten,” ujarnya.
KPU Sarolangun berencana dalam waktu dekat Senin (18/3) besok akan melakukan pemanggilan terhadap 15 PPK yang diberhentikan sementara tersebut.
Hal tersebut dilakukan lanjut Yuliana, berdasarkan hasil pleno di Provinsi Jambi kemarin diduga terdapat indikasi kecurangan yang dilakukan di tingkat Kecamatan.
“Nanti akan dijawab betul atau tidaknya, di luar ekspektasi kami ber lima karena di Kecamatan Sarolangun pada saat pleno tingkat kecamatan mereka saksi sangat aktif dan sering terjadi skor dan kami rasa sudah titik aman disitu,” ungkapnya.
“Maka ketika di tingkat kabupaten pun tidak ada sanggahan dari saksi, ternyata di Provinsi saksi memiliki data yang memang betul-betul ada melakukan pergeseran angka,” tambahnya. (pks)