Jambiteliti.com.,SAROLANGUN– Sebanyak 1544 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wilayah kerja Kabupaten Sarolangun yang lulus seleksi pada tahun 2023 lalu hingga kini belum dipekerjakan atau belum menerima Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah.
Belum diserahkannya SK PPPK oleh pemerintah daerah itu lantaran berkas anggota PPPK yang dinyatakan lulus tersebut masih dilakukan perbaikan dokumen kelengkapan berkas oleh pemerintah pusat.
“Belum keluar SKnya karena masih menunggu hasil dari BKN pusat,” ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun, Akhyar Mubarok, Selasa (23/04/24).
Menurut Akhyar, BKPSDM telah mengusulkan NIP PPPK yang lulus ini pada awal Maret 2024 kemarin. Namun BKN dalam hal ini masih melakukan verifikasi terhadap berkas dokumen terhadap anggota PPPK lulusan tahun 2023 tersebut.
Dalam perjalannya, hasil verifikasi tersebut ditemukan beberapa dokumen yang dinyatakan tidak lengkap. Karenanya, hingga masa perbaikan terhadap kelengkapan berkas ini dinyatakan selesai tahapan perbaikan nanti SK PPPK tersebut belum dapat dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“BKN menyampaikan itu kepada kami melalui aplikasi SIASN dari sana BKN minta agar mereka melengkapi itu. Nah setelah kami cek di aplikasi ternyata memang betul bahwa ada berkas yang tidak terupload sepenuhnya,” katanya.
“Tapi kalau kamu lihat tu memang rata-rata yang memang di tempat yang jaringannya susah seperti yang dari dusun dusun. Kalau kawan kawan yang du tempat jaringannyo aman nih rato-rato sudah baguslah,” kata Akhyar menambahkan.
Hingga saat ini, Akhyar belum dapat memastikan jadwal penyerahan SK PPPK ini dalam waktu dekat. Kendatipun demikian, pihak BKPSDM berharap PPPK yang dinyatakan belum melengkapi dokumen tersebut agar dapat segera melakukan perbaikan.
“Kita berharap yang belum melengkapi berkasnya tadi untuk segera melengkapinya melalui aplikasinya masing-masing. Harapan kita setelah selesai perbaikan ini PPPK ini telah bisa dipekerjakan dalam tahun ini,” imbuhnya. (pks)