Jambiteliti.com., SAROLANGUN – Kasus pergeseran suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Sarolangun yang melibatkan 4 orang tersangka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Sarolangun dan Kecamatan Pauh terus bergulir hingga pelimpahan berkas perkara Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Empat orang tersangka ini meliputi Ketua PPK Sarolangun AR dan Anggota PPK Kecamatan Pauh AF MM dan YM.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Zulfikar Nasution, melalui Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson L Siagian mengatakan, keempat tersangka dikenakan Pasal 551 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu atau Pasal 505 UU tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana unsur pasalnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota PPK hingga tingkat PPS.
“Unsurnya yaitu Atas kesengajaannya hilangnya suara atau kelalaian hasil perhitungan suara atau rekap sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara,” kata Rikson, Kamis, (14/05/2024).
Menurut Rikson, pelimpahan berkas perkara oleh JPU ini terhitung paling lama selama 5 hari ke depan. Kata dia di hari ke tujuh sudah ditetapkan keputusan terhadap perkara tersebut. “Maksimal hukuman penjara selama dua tahun, untuk tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan, dikarenakan tersangka koperatif seluruh proses itu,” katanya.
Rikson menegaskan tidak diberlakukan Restorative Justice dalam kasus tersebut. Pasalnya tindak pidana pemilu belum diatur dalam undang-undang pemilu.
“Tindak pidana Pemilu ini atensi dalam Kejaksaan republik Indonesia yang menjadikan perkara yang mendapatkan perhatian,” pungkasnya. (lam/pks)