Jambiteliti.com., SAROLANGUN– Penjabat Bupati Sarolangun, Bachril Bakri memberi bantahan terhadap rencana pelantikan pejabat eselon III dan IV, mengisi kekosongan jabatan struktural di lingkup Organiasasi Perangkat Daerah (OPD) dalam waktu dekat dinilai tak mengikuti prosedur administrasi.
Bachril Bakri memberi penegasan, terkait tahapan rencana adanya pelantikan yang mendapat cibiran protes oleh salah seorang pejabat di lingkup Pemkab Sarolangun itu dianggap keliru. “Saya telah mengikuti prosedur dan tidak menyalahi aturan, aturan mana yang dimaksud tidak sesuai prosedur,” ujar Pj Bupati Sarolangun, Bachril Bakri dalam sambungan telpon, Sabtu (25/05/24).
Dikatakannya, proses pelantikan pejabat yang akan dilangsungkannya nanti, sebelumnya telah melalui perencanaan dan kajian secara matang. Dirinya meyakini bahwa langkah yang diambil telah disesuaikan dengan pedoman pelantikan dan tidak melanggar pedoman Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017.
“Itu siapa yang protes, hati-hati buat beritanya saya tidak melanggar prosedur yang ada. Kami telah menyusun ini bersama dan tidak ada langkah kami bekerja melanggar prosedur,” katanya.
“Nanti setelah pelantikan, silahkan konfirmasi saja ke sekda,” katanya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Beredar isu Penjabat Bupati Sarolangun, Bachril Bakri akan melaksanakan pelantikan terhadap pejabat eselon III dan IV dalam waktu dekat.
Rencana orang nomor satu di Sarolangun mengisi kekosongan jabatan struktural unsur Kepala Bidang (Kabid) di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belakangan ini tak luput dari cibiran protes oleh salah satu pejabat Pemda Sarolangun.
Kepada media ini, sumber mengaku kecewa kepada pihak Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Sarolangun, yang melakukan penjaringan nama dinilai tidak sesuai prosedur administrasi.
“Kok Golongan IV masih di Eselon IV dan Golongan III C duduk di eselon III,” kata sumber yang enggan disebut nama, Rabu (22/05/24).
Dikatakan sumber, secara aturan untuk menduduki Eselon III dari eselon IV, seharusnya melewati tahapan diklat PIM 4 terlebih dahulu.
Sumber menilai, pejabat yang dipilih menduduki kekosongan jabatan kabid administrator golongan eselon III tidak boleh mengisi jabatan tersebut jika belum menduduki jabatan pengawas golongan eselon IV karena dianggap belum cukup minimal 3 tahun.
“Menduduki Eselon III harus diklat pim 4 dulu,” katanya.
Dirinya menyayangkan pemerintah daerah tidak membuka peluang kepada peserta yang memiliki kriteria kelayakan. (pks)