Jambiteliti.com.,SAROLANGUN– Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tontawi Jauhari, mendampingi Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.
Opini WTP ini diserahkan oleh BPK-RI Perwakilan Jambi yang baru Paula Henny Simatupang, di aula Kantor BPK perwakilan Jambi, Selasa, 28 Mei 2024.
Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengatakan, ini merupakan prestasi yang membanggakan. Pemerintah Kabupaten Sarolangun dianggap bisa mengelola keuangan dengan baik.
“Kita bisa mengelola APBD dengan baik dengan tata kelola pertanggungjawaban yang baik. Sehingga kita bisa mendapatkan opini WTP dari BPK RI, perwakilan Jambi, dan ini kedelapan kali berturut-turut,” ujarnya.
Ditambahkannya, WTP yang terima ini tak lepas pengawasan dan pembinaan dari DPRD Kabupaten Sarolangun. DPRD Sarolangun dianggap telah menjalin kerjasama bersama perangkat daerah dalam mengelola APBD Sarolangun.
Sementara, Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari, juga menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK perwakilan Jambi dilakukan intens kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Kata Tontawi pihaknya bekerja sama antara eksekutif dan legislatif membuat laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun agar dapat terealisasi dengan baik.
“Ini pada akhirnya kami kembali mendapatkan WTP kedelapan kalinya,” kata Tontawi Jauhari.
Selain itu, pimpinan DPRD Sarolangun juga mengajak Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk mempertahankan opini WTP ini.
Besar harapannya, penghargaan opini WTP kedelapan kalinya ini bisa dipertahankan. Selain itu, WTP ini juga menunjukan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku untuk umum.
“Sebagai tindak lanjut kami akan mempelajari secara seksama mengenai LHP LKPD Sarolangun. Untuk Pemerintah Sarolangun, kami harap untuk segera menindaklanjuti ini serta rekomendasi yang diberikan BPK sesuai dalam LHP tersebut,” kata Tontawi Jauhari menambahkan. (pks)