Jambiteliti.com.,SAROLANGUN– Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Barang haram ini diamankan dari tangan pengedar inisial D (23) yang merupakan warga asal Desa Batu Kucing, Kecamatan Pauh, Sarolangun pada Kamis (27/6/24) sekitar pukul 22:15 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendri saat dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan satu orang pelaku narkoba dan barang bukti sebanyak 2 kilogram.
“Pelaku yang berhasil ditangkap inisial D (23) warga Batu Kucing, Kecamatan Pauh, pelaku merupakan seorang kurir,” kata AKP Suhendri melalui pers release di Mako Polres Sarolangun, Senin (1/7/24).
Berdasarkan informasi press realese, pelaku dan barang bukti diamankan pada Kamis (27/6/24) sekitar pukul 22:15 WIB lalu, di jalan Sarolangun-Tembesi, tepatnya Pulau Pinang Kelurahan Sarkam, Sarolangun.
Adapun kronologis kejadian, tersangka D diajak oleh temannya inisial O masih (DPO) dan B masih (DPO) untuk pergi membeli narkotika jenis sabu dan tersangka D ikut menggunakan sepeda motor matic bersama O (DPO) dan B (DPO).
Sesampainya di pinggir jalan, tepatnya di dekat PT. BWP temannya inisial O (DPO) turun dari sepeda motor menerima 1(satu) tas dari seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Kemudian tas tersebut dibawa menggunakan sepeda motor metic dengan posisi O (DPO) mengemudikan sepeda motor, B (DPO) dibonceng ditengah dan tersangka D dibelakang.
“Sesampainya di Pulau Pinang tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka D beserta tas tersebut sedangkan teman tersangka inisial O (DPO) dan B (DPO) berhasil melarikan diri, dipinggang tersangka D ditemukan 1(satu) bilah sajam dan tas dibuka berisi 2(dua) bungkus plastik masing-masing berikan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba AKP Suhendri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pidana mati, Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar ruplah) 1/3(sepertiga) denda ditambah,” tutupnya. (pks)