Jambiteliti.com.,SAROLANGUN– Polres Sarolangun musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.
Barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender, di halaman Mako Polres pada Kamis (18/07/24).
Pantauan media ini di lapangan, sabu senilai miliaran dihancurkan langsung di hadapan pihak Pengadilan Negeri Sarolangun, Kejaksaan Negeri Sarolangun, Porkopimda serta belasan insan pers Sarolangun.
Di hadapan peserta press realese itu, narkona ini terlebih dahulu dilakukan penimbangan dan di tes keaslian nya dan disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Presetya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan tangkapan dari pelaku inisial D (23) di Desa Pulau Pinang, Kacamatan Sarolangun pada tanggal 27 Juni 2024 lalu.
Penangkapan itu juga melibatkan tersangka lainnya yaitu inisial O (DPO) dan B yang masih status DPO.
“Saya tekankan pemusnahan barang ini, namun kegiatan pencairan atas DPO masih dilakukan, barang bukti dimusnahkan proses pencarian pelaku lain terus di cari sampai ketemu,” katanya.
Pria lulusan murni akpol itu juga mengajak untuk memberantas peredaran narkoba di Sarolangun dengan cara melibatkan peran dan kerjasama dari pihak masyarakat.
“Kami tidak akan pernah bosan melakukan pengejaran dan penangkapan, kuncinya ada keterlibatan masyarakat jangan di beri ruang untuk peredaran narkoba,” tutupnya. (pks)