Jambiteliti.com.,SAROLANGUN– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sarolangun menghimbau kepada masyarakat sarolangun yang pernah bergabung dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) untuk kembali ke jalan yang benar sesuai perundang-undangan yang berlaku yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Himbauan tersebut disampaikan Plt Kepala Bakesbangpol Sarolangun, Hudri, yang didampingi Kasat Intelkam Polres Sarolangun AKP Sukman, usai melakukan pemasangan spanduk Himbauan kepada masyarakat Sarolangun, Jumat (19/07/2024) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun.
”Insa Allah bapak bupati sebagai tindak lanjut akan ada edaran instruksi baik itu kepada ASN maupun ke masyarakat secara umum, tentu terkait kembali memantapkan ideologi wawasan kebangsaan. Karena ada empat ideologi yang tidak bisa dipisahkan, yakni UU, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI,” ujar Hudri kepada wartawan.
Hudri menjelaskan, keseriusan pemda dalam mempersempit gerakan NII ini telah ditunjukan memulai upaya pencegahan secara masif.
Selain itu pihaknya juga mengapresiasi kepolisian Salah satunya pihaknya mengapresiasi atas upaya Polda Jambi yang telah membuat agenda dalam waktu dekat yakni pada tanggal 25 Juli 2024 mendatang, melaksanakan ikrar NKRI bagi masyarakat yang telah bergabung dengan kelompok NII baik masih aktif ataupun tidak aktif lagi, yang dilakukan secara kolektif dan administratif.
”Akan ada ikrar NKRI atau cabut baiat oleh lebih kurang 200 lebih dari eks NII yang sudah menyatakan siap untuk ikrar, dan juga mencabut baiat. Sebagai tindak lanjut semua, terhadap saudara-saudara kita untuk mengantisipasi dan himbau kepada seluruh masyarakat Sarolangun yang pernah berafiliasi atau bergabung dengan baiat di NII, kita mengharapkan dengan kesadaran mereka tanpa paksaan dan dilakukan persuasif dilakukan pemerintah daerah beserta jajaran, stake holder baik itu forkopimda, unsur TNI, polri, kejaksaan, Kemenag kita akan melakukan upaya sosialisasi lebih lanjut,” katanya.
Sebagai informasi, berikut ini bunyi himbauan tersebut:
Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sarolangun yang merasa pernah tergabung dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) baik yang aktif ataupun yang tidak aktif, untuk dapat melaporkan keinginan melepas baiat dan kembali ke NKRI dapat mendaftarkan diri ke badan Kesatuan bangsa dan politik kab.sarolangun paling lambat tanggal 23 juli 2024 guna di lakukan pencabutan baiat dan ikrar NKRI di Polda Jambi.
Apabila himbauan ini tidak diindahkan akan di lakukan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku, untuk keberangkatan kegiatan di mapolda jambi akan di fasilitasi oleh Polres Sarolangun.
Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CP:
1.0853 6935 2339
2. 0822 8226 1101 (pks)