Jambiteliti.com., SAROLANGUN– Tahapan pelaksanaan seleksi lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dibuka Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui panitia pelaksana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun mendulang kritik dari sejumlah pejabat. Betapa tidak, tahapan seleksi JPT tersebut dianggap telah merubah regulasi yang berlaku yang diduga sengaja dilakukan oleh panitia pelaksana.
Salah satu pejabat (peserta, red) yang mengikuti lelang, minta namanya dirahasiakan media ini mengatakan, ada beberapa beberapa kejanggalan terkait beberapa poin yang menjadi syarat diberlakukan oleh Panitia Pelaksana (Pansel) lelang JPT ini. Peserta mengaku hal tersebut tidak relevan sehingga dianggap telah merugikan beberapa peserta yang mengikuti seleksi.
Pertama, ditemukan keterlambatan pemberitahuan kelulusan bahan administrasi. Yang mana, seharusnya sudah diumumkan sejak tanggal 4 Oktober 2024 tapi tidak dilaksanakan.
Kedua, peserta juga mengaku kecewa terkait pengumuman peserta yang tidak memenuhi syarat tidak diumumkan panitia bagi OPD yang dianggap kurang peserta.
Ketiga, pejabat yang juga sebagai peserta ini juga menyayangkan terkait pengumuman kekurangan peserta lelang yang terdapat pada beberapa posisi jabatan. Kemudian kekurangan dari beberapa JPT ini dari beberapa jabatan yang belum terisi pesertanya ini diumumkan oleh pansel sebagai alasan menunda waktu pendaftaran yang seharusnya sudah diumumkan batas akhir tanggal 01 Oktober lalu, dan diperpanjang pada tanggal 05 Oktober hingga 09 Oktober.
Keempat, peserta yang mengaku telah mendaftar sejak awal ini menemukan perubahan pada kualifikasi pendidikan dan pengalaman jabatan yang telah ditetapkan oleh pansel lelang.
“Percuma mengikuti JPT karena ketidak transparansi proses seleksi yang dilakukan pansel,” kata salah satu peserta yang enggan namanya ditulis di media ini, Senin (07/10/24).
Menurut sumber ini, syarat dan ketentuan pendaftaran lelang JPT ini diduga sengaja dibuat pansel untuk memenuhi kepentingan dari beberapa kelompok. “Jadi banyak yang janggal atau ini sengajo dibuat kareno kepentingan oknum pansel yang menginginkan orang-orangnya masuk dan lolos di posisi jabatan itu,” ujarnya.
“Kareno seleksi ini diduga surat pengumuman perpanjangan yang ditandatangani ketua pansel tentu diragukan keabsahannya. Batalkan saja seleksi JPT dengan alasan seleksi JPT telah terkondisikan atau hanya formalitas saja,”
“Kami para peserta pelamar JPT yang telah mendaftar dari awal merasa keberatan dan dirugikan dengan pengumuman perpanjangan dengan merubah kualifikasi pendidikan,” katanya menambahkan.
Sebagai informasi, berikut ini pengumuman perpanjangan pendaftaran seleksi JPT yang diumumkan BKPSDM Sarolangun melalui surat edaran dengan Nomor Surat :005/Pansel.JPT/Sarolangun/2024, tanggal 04 Oktober 2024, pendaftaran selekso terbuka diperpanjang JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun diperpanjang mulai tanggal 05 Oktober hingga 09 Oktober 2024.
Sementara, berikut ini jabatan yang akan dilakukan seleksi, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (pks)