Jambiteliti.com., SAROLANGUN– Oknum Kabid di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas) Kabupaten Sarolangun diduga melakukan jual beli SK Tenaga Kontrak Daerah (TKD) tahun 2024. SK TKD ini disinyalir telah diaktifkan dan diperuntukkan di SDN 122/VIII Ladang Panjang pada awal Januari 2024 kemarin.
Meskipun sebelumnya, Pemerintah Daerah Sarolangun telah mengeluarkan surat edaran Bupati Sarolangun dengan Nomor 318 tahun 2024 tentang Penegasan Pelarangan Pengangkatan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun.
Kecolongan oleh oknum pejabat di Kantor Diknas ini diduga sengaja dilabrak lantaran untuk kepentingan rekrutmen PPPK tahun 2024 yang diprediksi akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2024 mendatang.
Media Jambiteliti melakukan investigasi di Lapangan, alhasil media ini menemukan kebenaran soal adanya SK TKD di SDN 122/VIII melalui pengakuan kepala sekolahnya, Amirudin. “Iyo ado namo Afrizal di SD ini SK dinasnyo Januari 2024. Nyo tu lah lamo dulu tu jadi lantaran dio kerjo terputus kan sudah tu masuk lagi,” ujar Amirudin melalui panggilan telpon belum lama ini.
“Kalu dulu SK nyo di mano kurang tahu sayo, memang dio kontrak daerah dari dulu, kalau SKnyo tahun 2024 ini iyo dikeluarkan Diknas, ” kata Amirudin menambahkan.
Selain itu, menurut keterangan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun, Akhyar Mubarrak membenarkan adanya larangan Bupati Sarolangun tentang penerimaan TKD di instansi pemerintahan sejak tahun 2023.
Akhyar menjelaskan, di tahun 2024 larangan penerimaan TKD itu kembali ditegaskan melalui surat edaran Bupati Sarolangun yang dikeluarkan pada tanggal 22 April 2024. “Iya betul benar adanya soal edaran Bupati tentang larangan penerimaan TKD di lingkungan pemerintahan Sarolangun, sejak surat itu diterbitkan bahwa pemerintah daerah dilarang menerima tenaga honorer dan telah diberlakukan sejak 2023,” katanya.
“Saya ikut menandatangani surat edaran penegasan Bupati waktu itu bersama semua kepala dinas terkait, kalau dak salah waktu itu pembahasannya di kantor Bappeda dan semuanya sudah sepakat bahwa sejak 2023 tidak ada lagi instansi dinas manapun yang menerima ataupun mengganti tenaga honorer kecuali dinas itu sendiri diberi beban melalukan pembinaan kepada tenaga honorer yang sudah ada,” ujar Akhyar menambahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, media Jambiteliti belum berhasil mengonfirmasi pihak pejabat di Kantor Diknas Sarolangun. Bahkan media ini belum berhasil menghubungi Kepala Bidang PMPTK Disdikbud Sarolangun, Hj Dian Sri Hayati untuk dimintai keterangan melalui whatsaap dan panggilan seluler, media ini belum mendapat tanggapan.
Sekedar informasi, jelang rekrutmen PPPK tahun 2024, saat ini pemerintah daerah telah mengusulkan sebanyak 3606 formasi untuk kebutuhan PPPK yang terdiri dari usulan kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Sedangkan syarat agar dapat mengikuti tes PPPK itu sendiri di Sarolangun minimal telah berstatus kerja sebagai tenaga honorer berstatus Tenaga Kontrak Daerah (TKD). (pks)