Jambiteliti.com., SAROLANGUN– Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun, Hj Dian Sri Hayati, akhirnya membuka suara terkait adanya pemberitaan dugaan oknum kabid di kantor Diknas yang melakukan jual beli SK Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang ditempatkan di SDN 122/VIII Desa Ladang Panjang pada Januari 2024 kemarin.
Kepada media ini, Hj Dian Sri Hayati menyangkal bahwa SK TKD atas nama Afrizal tersebut bukan penerimaan TKD tahun 2024, melainkan SK TKD ini adalah perpanjangan dari status honor BOS kemudian disesuaikan ke TKD tahun 2024. Sementara, diberitakan sebelumnya, pemerintah daerah melalui surat edaran Bupati Sarolangun dengan Nomor Surat 318 yang dikeluarkan bulan April 2024 kemarin menegaskan, bahwa pemerintah daerah di lingkungan Pemkab Sarolangun dilarang menerima atau melakukan pergantian bagi TKD dan telah diberlakukan sejak tahun 2023 kemarin.
“Yang nama Afrizal itu kan, jadi sebenarnya Afrizal itu sudah lama mengabdi di PIAUD kalau dak salah di SD 006 sebagai honor BOS sampai tahun 2022. Kemudian bagaimana cari dio ngurus hingga bisa menjadi TKD di tahun 2023,” kata Hj Dian Sri Hayati diwawancarai media ini.
Dijelaskannya, pihak Diknas tidak melakukan pengangkatan SK TKD milik Afrizal di tahun 2024 setelah dikeluarkannya surat edaran Bupati Sarolangun tentang pelarangan penerimaan atau pergantian TKD di lingkungan Pemkab Sarolangun yang sudah diberlakukan pada tahun 2023.
“Kemudian di tahun 2023 itu dio (Afrizal, red) mengurus pindah ke SD Ladang Panjang. Terus di awal 2023 itu sebelum keluar surat edaran itu kito keluarkan lah dio SPT untuk pindah ke SD Ladang Panjang, tapi belum full dio biso ngajar di sano dengan alasan-alasannyo yang sayo tidak tahu, tapi biso dipahami oleh kepala sekolah asal kepala sekolah di sano menyetujui,” katanya.
“Nah kenapo SPK nyo keluar di tahun 2024, karena memang perpanjang SPK itu memang di awal tahun,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Oknum Kabid di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas) Kabupaten Sarolangun diduga melakukan jual beli SK Tenaga Kontrak Daerah (TKD) tahun 2024. SK TKD ini disinyalir telah diaktifkan dan diperuntukkan di SDN 122/VIII Ladang Panjang pada awal Januari 2024 kemarin.
Meskipun sebelumnya, Pemerintah Daerah Sarolangun telah mengeluarkan surat edaran Bupati Sarolangun dengan Nomor Surat 318 tahun 2024 tentang Penegasan Pelarangan Pengangkatan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun.
Kecolongan oleh oknum pejabat di Kantor Diknas ini diduga sengaja dilabrak lantaran untuk kepentingan rekrutmen PPPK tahun 2024 yang diprediksi akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2024 mendatang.
Media Jambiteliti melakukan investigasi di Lapangan, alhasil media ini menemukan kebenaran soal adanya SK TKD di SDN 122/VIII melalui pengakuan kepala sekolahnya, Amirudin. “Iyo ado namo Afrizal di SD ini SK dinasnyo Januari 2024. Nyo tu lah lamo dulu tu jadi lantaran dio kerjo terputus kan sudah tu masuk lagi,” ujar Amirudin melalui panggilan telpon belum lama ini.
“Kalu dulu SK nyo di mano kurang tahu sayo, memang dio kontrak daerah dari dulu, kalau SKnyo tahun 2024 ini iyo dikeluarkan Diknas, ” kata Amirudin menambahkan. (pks)