Jambiteliti.com., SAROLANGUN– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jambi diketahui telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan Nomor : 336/SPT/DISDIK-5.2/III/2024, yang memerintahkan atas Nama Azlina Fitria S. Pd sebagai guru di unit Kerja SMAN 10 Sarolangun tepatnya di Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin Delapan, Kabupaten Sarolangun.
SPT yang diterbitkan Disdikbud Jambi pada tanggal 4 Maret 2024 itu, diduga melanggar aturan jika dilihat dari moratorium yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang pelarangan pengangkatan tenaga honorer oleh tiap-tiap instansi pemerintah yang telah diberlakukan sejak tahun 2023 lalu.
SPT yang diterbitkan Disdikbud ini juga disinyalir telah melabrak Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan Menpan RB. Sebagaimana sebelumnya, Pemerintah resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer ini akan diberlakukan sejak tanggal 28 November 2023.
Ketentuan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Yang mana aturan itu juga merujuk pada kekhawatiran pemerintah terhadap tenaga honorer yang menjadi beban negara, aturan juga merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengalihkan status honorer sebelumnya melalui program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang akan terus dilakukan upaya perekrutan oleh pemerintah pusat.
Kepala Sekolah SMAN 10 Sarolangun, Hartoyo dikonfirmasi media ini, mengakui keberadaan SPT milik Azlina Fitria yang ditempat-kerjakan mengajar di SMAN 10 Sarolangun oleh Disdikbud Provinsi Jambi.
“Iya-iya betul benar ada. Jadi ceritanya itu kami ditelpon orang GPK provinsi bahwasannyo ada salah satu guru yang gajinyo dibayar oleh APBD melalui SPT silahkan diterima,” ujar Hartoyo dibincangi media jambiteliti melalui ponsel telpon, Rabu (15/05/24).
Bagaimana teknis kerja dan sistim gaji yang diberlakukan kepada Azlina Fitria, lanjut Hartoyo, pihak SMAN 10 Sarolangun hanya menerima intruksi dari Pemerintahan Provinsi Jambi dalam hal ini Disdikbud Jambi. “Sistim gajinyo yo kami dak tahu menahu. Kareno kalau kami disuruh merekrut guru honorer baru sayo dak berani, kareno memang nggak ada anggarannya juga di situ,” katanya.
“Kareno gajinya itu dari provinsi dan kami disuruh terima ya kaminterima saja. Sistim kerjanya ya kami ini juga butuh guru bahasa inggris, kebetulan dia ini juga guru bahasa Inggris ya kami bagi dengan guru yang lama sebagai guru Mapel (mata pelajaran, red). Iya baru aktif, belum nerima gaji malah, karena dalam SK nya itu kan baru mulai aktif terhitung bulan April kemarin,” kata Hartoyo menambahkan.
Terpisah, Disdikbud Provinsi Jambi melalui kasi Peningkatan SDM, Domrah melalui sambungan telepon mengatakan, SPT yang dikeluarkan Disdikbud kepada Azlina Fitria ini bukan merupakan pengangkatan TKD baru di tahun 2024, melainkan perpanjangan SPT dari tahun sebelumnya.
“Cubo dicek dulu SPT siapo itu. SPT itu kan diperpanjang setiap tahun dindo, berlakunyo 1 tahun dan diperpanjang oleh kadis. Terus dio mengajukan lagi perpanjangan dengan melaporkan WP ke dapodik,” kata Domrah.
Meskipun begitu, saat ditanya terkait SPT tersebut baru di keluarkan per tanggal 4 Maret 2024 oleh Disdikbud, Domrah mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap data tersebut. “Oh begitu, cubo kirim SPTnyo ke sayo, sayo lagi di Jakarta dindo di Bandara lagi nunggu,” katanya. (pks)