Jambiteliti.com.,SAROLANGUN– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun memperkenalkan aturan terbaru tentang pendidikan inklusi. Aturan tersebut melarang sekolah-sekolah reguler di Sarolangun untuk menolak anak-anak berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Kepala Disdikbud Sarolangun Arsyad mengatakan, pendidikan inklusi yang semulanya terfokus di Sekolah Luar Biasa (SLB) itu kini telah menjelma menjadi kewajiban pemerintah kabupaten dan kota serta provinsi.
“Kabupaten kota dan provinsi untuk melakukan kegiatan di sekolah-sekolah reguler. Jadi ini merupakan bentuk pembangunan pendidikan yang tidak lagi kita membeda-bedakan orang, mendeskripsikan orang,” katanya, Selasa (12/11/2024).
Dikatakan Arsyad, dalam penerapan pendidikan inklusi ini anak-anak berkebutuhan khusus akan mendapatkan hak dan fasilitas serta kompetensi yang setara di sekolah-sekolah.
Selanjutnya, untuk pendidikan khusus lainnya seperti SAD, Arsyad menegaskan Pemerintah Kabupaten Sarolangun tetap mengalokasikan porsi pendidikan yang berpihak kepada Suku Anak Dalam (SAD).
“Kita wajib dan tidak boleh menolak dari pada anak-anak disabilitas. Itu sedang kita laksankan,” katanya.
“Artinya walaupun tidak besar porsinya ada, pemerintah daerah memperhatikan dari pada pendidikan kelangsungan suku anak dalam,” katanya lagi menambahkan. (pks)