Jambiteliti.com.,SAROLANGUN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan jadwal kampanye akbar Pemilu 2024. Penetapan jadwal kampanye akbar ini telah dituangkan menjadi Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024, yang kampanye akbar rapat umum dimulai tanggal 21 Januari 2024 hingga tanggal 10 Februari 2024 mendatang.
KPU Kabupaten Sarolangun melalui Rapat Kordinasi Persiapan Penetapan Zona Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024, mengumumkan langsung penetapan ini kepada awak media dan perwakilan Parpol di Golden Hotel Golden Sarolangun, pada Kamis (18/1/24).
“Kami KPU Sarolangun hanya mengatur tempat, terkait waktu dan lain-lainnya sudah diturunkan langsung oleh KPU RI,” kata Riyadi Kurniawan Divisi Hukum KPU Sarolangun.
Dikatakannya, terkait kegiatan ini, piihak KPU dianggap perlu memberikan informasi terkait zona atau pun aturan main kampanye melalui rapat umum terbuka. Karenanya KPU mengharapkan pemilu di Sarolangun pada tanggal 14 Februari mendatang dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan bersama.
“Kita hanya memfasilitasi atau sebagai penyelenggara. Harapan kita bersama pemilu ini sukses dan dihadapi dengan ruang gembira, selogannya begini politik seperlunya tapi keluarga selamanya,” ujarnya.
Terpisah, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, yuliana kembali mempertegas penetapan kampanye akbar rapat umum menuju pemilu 2024 mendatang.
Kata dia, terkait jadwal yang ditetapkan, sifatnya top down dari atas kebawah. Dalam artian bukan KPU Kabupaten yang menetapkan tapi yang menjadwalkan adalah KPU RI disesuaikan dengan seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota.
“Dalam penetapan jadwal ini ada zona yang dibuat oleh KPU RI yaitu zona A, Zona B dan zona C. Provinsi Jambi ada di zona B,” terangnya.
“Untuk tempat kampanye rapat umum ini sudah tertulis dalam PKPU No 15 tahun 2023, untuk lokasinya yaitu adalah lapangan, stadion, alun-alun dan ruang terbuka,” timpalnya.
Sementara itu, KPU Sarolangun juga menetapkan lokasi kampanye di tempat terbuka pada masing-masing wilayah PPK di setiap kecamatan. Seperti di Kecamatan Batang Asai lokasinya ada di lapangan sepak bola Desa Pekan Gedang.
Sedangkan di Kecamatan Limun lokasinya di lapangan sepok bola Pulan Pandan. Kemudian di Kecamatan CNG lokasinya di lapangan Sepak bola Lubuk Resam. Lalu untuk Kecamatan Sarolangan lokasinya di lapangan Laman Besamo.
Selanjutnya di Kecamatan Air Hitam lokasinya di lapangan sepak bola Bukit Suban. Selanjutnya di Kecamatan Mandiangin Timur lapangan sepak bola RT 02 desa Butang Baru. Kecamatan Mandiangin lapangan sepak bola Madina Pura dusun Gaung Gerincing.
Lalu Kecamatan Pauh lokasinya di lapangan sepak bola Semaran, Kecamatan Pelawan lokasinya di lapangan sepak bola RT. 006 Dusun Sido Mukti, Kecamatan Bathin VIII lokasinya di lapangan sepak bola desa Tanjung, dan yang terakhir Kecamatan Singkut lokasinya do lapangan sepak bola kelurahan Sungai Benteng. (pks)