Jambiteliti.com.,SAROLANGUN– Bakal Calon Bupati Sarolangun Drs H Muhammad Madel bersama Bakal Wakilnya H Nor Muhammad Agus telah resmi mendaftarkan diri sebagai Cakada pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024 melalui jalur Perseorangan atau jalur Independen.
H Muhamad Madel bersama tim pemenangannya mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun pada Minggu, (12/05/2024) malam.
“Alhamdulillah malam ini kami sudah bisa sampaikan dukungan dari masyarakat, untuk kami sebagai Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati,” ujar H Muhammad Madel, Mantan Bupati Sarolangun periode 1999-2024.
Menurut H Muhammad Madel, kedatangannya bersama Nor Muhammad Agus, dan tim pemenangannya ke KPU Sarolangun tersebut untuk menyerahkan dukungan dari masyarakat terhadap keduanya untuk maju di Pilkada Serentak 2024 ini.
Kedatangan H Muhammad Madel di KPU itu sekaligus menyerahkan syarat dukungan yang berhasil dikumpulkan lebih dari 22 ribu surat pernyataan dukungan Masyarakat Sarolangun dalam bentuk potocopy KTP.
“Dimana saat ini ada sebanyak lebih dari 22 ribu lebih dukungan masyarakat yang kita serahkan ke KPU lengkap dengan surat pernyataan dukungan,” katanya.
Disamping itu, Ahmad Mujaddid Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun menyebutkan, untuk para calon yang melalui jalur Perseorangan atau jalur Independen, KPU sendiri mendahului aturan. Salah satunya selain syarat kelengkapan yang harus dipenuhi bakal calon, di tambah persyaratan dukungan yang harus sesuai ketentuan dalam peraturan KPU Pusat.
“Jalur Independent harus memiliki syarat dukungan yaitu minimal sebanyak 22.940 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan dilampirkan surat pernyataan dari pemilik KTP tersebut, yang tersebar dari beberapa Desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun.“ ujarnya
Untuk informasi, KPU membutuhkan waktu selama 2 jam melakukan verifikasi berkas persyaratan balon Bupati H Muhammad Madel.
Perlu diketahui, tidak kurang dari 2 jam KPU melakukan verifikasi berkas persyaratan Bakal Calon Bupati H Muhammad Madel dan Bakal Calon Wakil Bupati H Nur Ahmad. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi lanjutan dengan turun rumah-kerumah yang bersipat sensus KPU Sekretariat KPU, PPK dan PPS. Jika proses itu sudah dilakukan dan tidak ditemukan kendala maka pihak KPU akan melakukan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan atau Independen di bulan Agustus 2024 mendatang. (pks)