Jambiteliti.com., SAROLANGUN– Bakal Calon (Balon) Bupati Sarolangun jalur independen H. Muhammad Madel-Nor Muhammad mengajukan permohonan bantuan ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sarolangun, pada Senin (20/05/24).
Ini dilakukan lantaran KPU mengembalikan berkas pencalonan milik H. Muhammad Madel-Nor Muhammad, karena dianggap tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan dalam aplikasi yang diupload ke dalam Sistim Informasi Pencalonan (Silon).
“21.062 lembar masyarakat sarolangun yang menitip kepercayaan kepada kami, masak karena silon tidak terpenuhi kami dianggap tidak memenuhi syarat. Kami datang ke sini menuntut keadilan itu,” ujar H Muhammad Madel dalam pembicaraannya di Kantor Bawaslu Sarolangun.
Kepada pihak Bawaslu Madel dan tim pemenangan mengatakan, pihaknya telah melengkapi syarat pencalonan jalur independen secara fisik, dengan jumlah dukungan masyarakat sebanyak 21.062.
Kendati begitu, diakui Madel, pihaknya harus menerima pengembalian berkas dari KPU lantaran keterlambatan pihaknya mengupload jumlah dukungan itu ke silon. Pengembalian berkas pencalonan oleh KPU itu setelah pihaknya baru mengupload 11 ribu lebih ke silon, dari jumlah minimal dukungan sebanyak 21 ribu lebih dari minimal syarat dukungan yang ditetapkan KPU.
“Kami menuntut agar KPU membuka lagi masa upload dukungan hingga 29 Mei. Karena sesuai dengan peraturan PKPU nomor 2 bahwa calon perseorangan untuk memenuhi syarat memenuhi silon di KPU itu diberi waktu terhitung dari tanggal 11 Mei sampai 11 Agustus. Tapi sudahlah, kami menerima itu, kami menuntut KPU membuka lagi masa itu sampai tanggal 29,” katanya.
Madel menegaskan, jika permohonan yang diajukan ke bawaslu ini tidak dikabulkan KPU, maka pihaknya akan mencari peluang lain melalui jalur hukum. “Ya kita akan pelajari ke mana lagi peluang hukumnya,” kata Madel menambahkan. (pks)