Jambiteliti.com., SAROLANGUN– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi memeberi tanggapan soal Surat Perintah (SPT) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jambi kepada Guru Honorer di SMAN 10 Sarolangun.
BKD Provinsi Jambi menilai SPT yang dikeluarkan Diskdikbud pada tanggal 4 Maret 2024 itu melanggar moratorium Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) tentang pelarangan perekrutan Tenaga Kontrak Daerah (TKD).
“Yang jelas surat edaran itu menyatakan bahwa tidak ada lagi mengangkat tenaga honor itu jelas,” ujar Kepala BKD Provinsi Jambi, Henrizal dibincangi media Jambiteliti.com melalui sambungan telepon, Kamis (16/05/24).
Meskipun begitu, lanjut Henrizal, dalam hal ini di pemerintahan daerah tidak bisa menyesuaikan sebab pengecualian terhadap moratorium tersebut. Hal tersebut sering terjadi lantaran guru honorer disesuaikan dengan kebutuhan di daerah. “Kan kito nih dak biso jugo ado pengecualian. Kalau guru cubo dibayangkan kalau tidak ado pengangkatan biso dak dio ngajar murid, jadi tenago-tenago tertentu itu disesuaikan dengan kebutuhan, tapi mereka tidak bisa masuk ke dalam data bes,” kata Henrizal.
Diketahui, moratorium larangan pengangkatan tenaga honorer ini sudah diberlakukan melalui Surat Edaran (SE) dengan Nomor Surat 98 33/SE/BKD-2.1/2023, yang diterbitkan dan ditandatangani Gubernur Jambi Alharis pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu.
Namun di lapangan masih ditemukan penempatan SPT oleh Disdikbud di SMAN 10 Sarolangun sebagai guru honorer. Sementara, SPT tersebut berdasarkan informasi kepala sekolah SMA setempat dimiliki guru honorer yang mengajar mata pelajaran guru bahasa Inggris.
“Sekarang di SMA itu katakanlah dak ado guru bahasa Inggris siapo nak ngajar, kalau dakdo SPT apo dasarnyo nak ngajar kan gitu. Mungkin dasarnyo gajinyo dibayar dari dana BOS nah dasar dibayar dari dana BOS itu apo kalau dakdo SPT,” ujar Henrizal.
“Jadi yang terjadi di lapangan itu lah kondisinyo. Yang banyak terjadi itu guru lah, kalau guru itu kebutuhan mau dak mau suko dak suko kareno kebutuhan,” tambahnya.
Meskipun begitu Henrizal menegaskan bahwa benar berlakunya moratorium larangan pengangkatan tenaga honorer. “Dakdo istilah lain lagi soal moratorium, kalau penegasan itu dak boleh samo sekali, tegas itu tidak boleh ngangkat tenaga honor. Cuma itu kondisinyo di lapangan seperti itu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jambi diketahui telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan Nomor : 336/SPT/DISDIK-5.2/III/2024, yang memerintahkan atas Nama Azlina Fitria S. Pd sebagai guru di unit Kerja SMAN 10 Sarolangun tepatnya di Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin Delapan, Kabupaten Sarolangun.
SPT yang diterbitkan Disdikbud Jambi pada tanggal 4 Maret 2024 itu, diduga melanggar aturan jika dilihat dari moratorium yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang pelarangan pengangkatan tenaga honorer oleh tiap-tiap instansi pemerintah yang telah diberlakukan sejak tahun 2023 lalu.
SPT yang diterbitkan Disdikbud ini juga disinyalir telah melabrak Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan Menpan RB. Sebagaimana sebelumnya, Pemerintah resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer ini akan diberlakukan sejak tanggal 28 November 2023.
Ketentuan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Kepala Sekolah SMAN 10 Sarolangun, Hartoyo dikonfirmasi media ini, mengakui keberadaan SPT milik Azlina Fitrianti yang ditempat-kerjakan mengajar di SMAN 10 Sarolangun oleh Disdikbud Provinsi Jambi.
“Iya-iya betul benar ada. Jadi ceritanya itu kami ditelpon orang GPK provinsi bahwasannyo ada salah satu guru yang gajinyo dibayar oleh APBD melalui SPT silahkan diterima,” ujar Hartoyo dibincangi media jambiteliti melalui ponsel telpon, Rabu (15/05/24). (pks)