Jambiteliti.com., SAROLANGUN– Tempat olahraga BShoot Billiard yang didirikan di wilayah Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun diduga telah mengangkangi aturan. Bukan tanpa alasan, sarana olahraga yang saat ini tengah ramai dikunjungi para kaula muda itu disinyalir tak mengantongi izin alias tak mematuhi Standar Operasional Prosedural (SOP) di bawah pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Melalui Kepala Bidang Perizinan, Abdullah Fikri mengatakan, sejak telah beroperasi BShoot Billiard Sarolangun beberapa bulan terakhir, pihak DPMTSP mengonfirmasi bahwa belum mengeluarkan izin operasional terhadap usaha tersebut.
“Prosesnya tidak melalui kami. Dia (Pemilik BShoot Billiard, red) dio servis secara mandiri,” ujar Abdullah Fikri diwawancarai wartawan, Selasa (23/07/24).
Dikatakan Fikri, secara aturan BSoot Billiard juga diketahui telah melaporkan keterangan fiktif informasi usaha yang dilampirkan di dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Yang mana pemilik usaha tersebut disinyalir hanya melampirkan keterangan prasarana olahraga lainnya. Sementara lanjut Fikri, pihak perusahaan dalam hal ini diharuskan melampirkan sub kegiatan billiard di KBLI dengan nomor bidang 93113.
“Kalu yang ini cakupan usaha nyo kan ado billiard ini. Nah yang itu tidak dilampirkannyo, dio menghindarkan yang modal 5 miliar tadi,” katanya.
“Sementara itu kan sudah ado dalam aplikasi dan bukan reka-reka kami,” kata Fikri menambahkan.
Terpisah, Camat Sarolangun Bustra Desman mengaku sangat menyayangkan terhadap keberadaan pengusaha yang masih ditemukan tidak kooperatif di Wilayah Sarolangun. Kemudian tidak hanya perizinan, sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan di Kecamatan Sarolangun, Bustra Desman menegaskan kepada pengusaha billiard tersebut agar dapat memperhatikan beberapa aspek kajian lainnya yang dianggap berdampak bagi masyarakat sekitar.
“Kami selaku pemerintahan kecamatan sayang menyayangkan, membuat ini bae tanpa rekomendasi dari camat artinya mengangkangi aturan itu yang pertamo. Yang kedua terkait izin dampak lingkungan dan izin dari masyarakat sekitar, bukan hanyo hanya sebatas pak rt,” katanya.
“Kemudian yang ketigo terkait batas waktu jam operasional. Itu tidak boleh sampai jam larut malam, nanti pemerintah jugo yang disalahkan,” ujar Bustra Desman menambahkan. (pks)