Jambiteliti.com., SAROLANGUN– Sejumlah kritikan pedas terhadap hasil kelulusan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama di Lingkungan Pemkab Sarolangun terus saja berdatangan dari pelbagai kalangan aktivis dan tokoh muda di Sarolangun.
Terbaru, kritikan ini juga muncul dari Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Sarolangun, Riki Angrariawan, sekaligus Anggota DPRD dari Fraksi PKB.
Riki dalam hal ini menyebut di dalam selembaran surat petisi aliansi/komunitas yang ada di Kabupaten Sarolangun, dengan tegas menolak hasil Hasil Pengumuman lelang jabatan yang dikeluarkan Panitia Seleksi (Pansel) pada tahapan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pada tanggal 08 November 2024 beberapa waktu lalu.
Di dalam petisi tersebut pihaknya menduga bahwa hasil yang diumumkan pansel dianggap sangat tidak sesuai realita hasil tes yang sebenarnya atau rentan dengan kecurangan alias tidak dilakukan dengan objektif oleh Pansel.
“Masalah karpet merah untuk beberapa peserta yang lolos dengan posisi tiga besar itu adonyo di rekam jejak seharusnya mereka ini kan keno kode etik ASN ini yang menolak dilantik, karena pada pasal 5 UU tahun 2014 itu bahwa ASN ini bersedia ditempatkan di mana saja di wilyah NKRI, tapi ini pernah dilanggar ASN tersebut karena mereka pernah menolak untuk dilantik dan disumpah janji,” kata Riki Angrariawan kepada media Jambiteliti. pada Rabu malam, (13/11/24).
“Ado 6 orang itu ado namo-namonyo sudah ado di data kami. Tapi orang orang ini dipaksa masuk dan lolos di tiga besar dan peringkat satu pulak sedangkan nilainyo tidak sampai. Ini secara rekam jejak pansel dan bupati dak melihat itu,” ujarnya menambahkan.
Bang Erik begitu dipanggil akrab menegaskan, jika penolakan dan kejanggalan yang dilihat dari tahapan lelang JPT ini musti dilakukan evaluasi oleh Pj Bupati Sarolangun.
“Karena ini telah lama menjadi perbincangan hangat sejak tahapan lelang itu dimulai. Saya melihat jika pemerintah hanya berdiam diri dan tidak mengevaluasi ulang, akan ditakutkan menjadi bola panas yang dimainkan oleh para aktivis mahasiwa dan okp lainnya yang akan didobrak mereka dengan gerakan unjuk rasa,” katanya.
Dilanjutkan Riki, tahapan lelang JPT ini diharuskan merujuk pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan formasi birokrasi Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
Yang mana aturan tersebut telah memutuskan dan telah dibunyikan, salah satunya di dalam pasal 1, bahwa melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (pks)