Jambiteliti.com.,SAROLANGUN– Penolakan terhadap hasil lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama di Lingkungan Pemkab Sarolangun makin memanas dan berbuntut panjang.
Tak tanggung-tanggung, kali ini sejumlah tokoh pemuda yang bersatu di dalam Aliansi Gerakan Pemuda Sarolangun (AGPS) melaporkan Panitia Seleksi (Pansel) atas pengumuman hasil lelang JPT yang dikeluarkan pada 08 November yang ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) pada Senin (18 /11/24) kemarin.
Ketua Aliansi Gerakan Pemuda Sarolangun (AGPS), Ahmad Domrah mengatakan, setidaknya sebanyak 6 lembar surat yang dikirim ke Menpan RB dalam menolak hasil yang diumumkan Pansel pada tahapan lelang JPT ini. Masing-masing mereka diantaranya Organiasi PC GP Ansor, DPD KNPI, PC PMII, GMS, LI-J, dan Garuda KPP-RI.
Surat yang diredaksikan aliansi tersebut bersepakat mendesak Menpan RB, Kemendagri, dan BKN membatalkan segera hasil lelang JPT di Kabupaten Sarolangun.
“Sebanyak 6 rangkap surat telah kami kirim senin tanggal 18 kemarin ke kementrian. Masing-masing rangkap surat ada sebanyak 6 organisasi yang bergabung dan sepakat menolak hasil lelang JPT,” ujar Ahmad Domrah, Rabu (20/11/24).
Domrah juga menegaskan, apabila surat tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak kembetrian kurun waktu 3-4 hari ke depan, maka pihaknya bersepakat akan turun ke jalan melakukan unjuk rasa.
“Kami minta PJ. bupati membatalkan pelantikan tersebut, klau memang masih bersikeras/ngotot harus melantik hasil lelang dan menganggap hasil lelang tersebut murni tanpa intervensi, kami tantang Pj. Bupati dan Pj. Sekda selaku pansel bersumpah bahwa tidak intervensi. Karena bukti2 sdah kuat, dan sudah beredar rekaman percakapannya, dan Pj. Bupati sudah melakukan tindakan nepotisme dari awal, karena sudah menyampaikan ingin membantu salah satu peserta,” kata Domrah.
Sementara, soal dugaan kecurangan yang dituntut pihaknya ini menurut Domrah, ditemukannya kuat dugaan bahwa pansel bekerja sama dengan Pj bupati dengan sengaja dari awal mengatur tahapan lelang.
Meskipun seyogyanya pihak pansel hanya boleh merubah syarat kualifikasi saat perpanjangan, yang dalam permenpan nomor 15 tahun 2019 itu hanya diatur boleh diperpanjang dan tidak boleh merubah syarat kualifikasi.
“Bahkan kami pernah ketemu langsung Pj bupati dan melakukan wawancara langsung itu sempat kami rekam dan pj bupati banyak menyampaikan jawabannyo kemano-mano.
Karena itu, pas turun aksi kagek rencana kami mau desak pj. bupati dengan pj. sekda bersumpah. Kami ingin mendengar jika benar mereka tidak melakukan kecurangan. Lingkaran ini dari starnya saja kami melihat sudah tidak benar soal keabsahan PJ. Sekda menjadi pansel itu krn SK Pj. Sekda itu sendiri jugo disinyalir bermasalah, yang dari PJ. sekda jadi PLH dan stelah itu Pj lagi,” tandasnya. (pks)